Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mereda. Kondisi ini membuat operasional transportasi, termasuk penerbangan, berangsur normal.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, secara umum layanan transportasi di Kalimantan, baik darat, laut maupun udara, masih berjalan dengan mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.
"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif," ujar Dudy di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dudy mengatakan kondisi asap di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan berdasarkan laporan di lapangan mulai membaik. Pemerintah tetap memantau perkembangan karhutla dan kualitas udara yang berpotensi memengaruhi operasional transportasi.
Menurutnya, aktivitas penumpang dan distribusi logistik masih berlangsung sesuai standar keselamatan. Layanan angkutan laut, udara hingga bus juga tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Meski kondisi mulai membaik, Kemenhub mengingatkan masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terkait perjalanan, terutama bagi pengguna transportasi udara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan," kata Dudy.
Di sisi lain, Kemenhub turut mendukung penanganan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk membantu proses pemadaman dan penanganan dampak bencana.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Pesawat yang telah mengantongi izin tersebut dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan karhutla. Reposisi dilakukan untuk menyesuaikan pengerahan pesawat dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Operator pesawat hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1x24 jam apabila melakukan reposisi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.










