Polisi Ungkap Motif 72 Tersangka Karhutla: Pembukaan Lahan untuk Tanam Sawit
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan motif 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka diduga membakar lahan untuk membuka area perkebunan sebelum ditanami sawit.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan modus yang ditemukan untuk membuka lahan dengan biaya operasional lebih murah atau ekonomis.
Sebab, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya 35 korek api, botol oli bekas, botol dan jerigen berisi BBM jenis solar, botol BBM pertalite, minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, dan 1 cangkul.
Barang bukti lainnya berupa 39 batang kayu bekas terbakar, 5 plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujarnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Para tersangka kini dijerat menggunakan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Polri mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan bersama-sama mencegah Karhutla. Polisi juga memastikan setiap kasus ditangani secara profesional sesuai SOP yang berlaku.










