BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair yang ditemukan di kapal MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas gabungan juga menangkap 10 warga negara Myanmar yang menjadi anak buah kapal (ABK).
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 14,1 juta orang.
"Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan liquid untuk 2,8 juta cartridge vape narkotika," ujar Suyudi di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Menurut Suyudi, potensi dampak penyalahgunaan sabu cair tersebut dihitung dengan asumsi satu vape digunakan oleh lima orang. Dengan perhitungan tersebut, narkoba yang berhasil disita diperkirakan dapat memengaruhi sekitar 14,1 juta jiwa.
"Maka pada hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya," kata Suyudi.
Dari sisi ekonomi, BNN menaksir nilai barang terlarang tersebut hampir mencapai Rp8,5 triliun. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga Rp3 juta untuk setiap cartridge vape.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair ini berawal dari informasi intelijen BNN bersama Bea Cukai. Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025.
Pada 16 Agustus 2026, pemantauan kembali dilakukan melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut.
"Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter," kata Suyudi.
Sehari kemudian, pada 17 Agustus, tim bergerak ke Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan di wilayah perairan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Tim gabungan selanjutnya melakukan intercept terhadap kapal tersebut di Perairan Karimun, Kepri.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal tersebut diduga menggunakan identitas palsu dengan nama MV Ocean Porter, setelah sebelumnya beberapa kali berganti nama.
Petugas juga menemukan empat kontainer di kapal tersebut. Salah satunya berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia. Di dalam ruangan itu terdapat cairan yang setelah diuji dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Total berat sabu cair yang ditemukan mencapai 2,6 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH dan ATK.









