KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai nasib para mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) setelah enam orang termasuk sang Rektor Akhmad Sodiq menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK memastikan mahasiswa yang masuk lewat jalur yang bermasalah tetap dapat mengikuti perkuliahan.
KPK menyebut, proses penegakan hukum tidak menyentuh status kemahasiswaan para mahasiswa.
“Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
“Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukumnya,” sambungnya.
Menurutnya, dalam perkara ini, KPK fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Mengenai status mahasiswa tersebut, menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari pihak lain, termasuk pimpinan universitas maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda gitu. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.










