Ada 245 Kursi di Jalur Mandiri Unsoed, 73 di Antaranya Dikhususkan untuk Diminta Uang

Ada 245 Kursi di Jalur Mandiri Unsoed, 73 di Antaranya Dikhususkan untuk Diminta Uang

Terkini | idxchannel | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:24
share

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat 245 kursi yang tersedia dalam jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Namun, 73 diantaranya dikhususkan bagi mereka yang siap membayar demi kuliah di kampus yang berlokasi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu. 

"Sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri sudah di-setting oleh tersangka sebanyak 73 mahasiswa, nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achma Taufik Husein yang dikutip Sabtu (22/8/2026). 

Menurut Taufik, hal itu sebagaimana termuat dalam sejumlah dokumen yang mereka temukan. Menurut dia, pihaknya akan mendalami hal tersebut, termasuk nilai yang dipatok. 

KPK mengantongi informasi terkait orang tua yang dimintai Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Menurut Taufik, sejauh ini ada dua jalur mandiri fakultas lain yang diakali para tersangka untuk memperoleh keuntungan yang ilegal. 

"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain fakultas perikanan, ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat di dokumen," ujarnya. 

Meski begitu, Taufik menyatakan pihaknya akan menelusuri apakah praktik tersebut terjadi di selain tiga fakultas tersebut. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP). 

‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).‎

‎Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. 

‎"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan ada pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026). 

Ke-enam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik