Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

Terkini | inews | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembagian kuota haji tambahan bagi Indonesia pada 2024 tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah RI. Pembagian kuota itu, kata dia, telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan pembagian kuota haji tambahan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk evaluasi terhadap keselamatan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun sebelumnya. Dia kemudian pelaksanaan ibadah haji 2023 yang mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi banyak korban jiwa.

"Tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan karena penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi harus melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemerintah setempat.

Mellisa merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani Yaqut selaku Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dia menyebut dalam MoU tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota haji sebesar 50:50.

"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," ujar Mellisa.

"Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," imbuhnya.

Mellisa menegaskan, Pemerintah Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengusulkan jumlah kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Adapun keputusan akhir mengenai kuota berada di tangan pemerintah Saudi.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.

JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Menurut JPU, Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Topik Menarik