Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan alasan tidak memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebelum penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Hukum Polri menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dikenal status hukum berupa calon tersangka.
Karena itu, Tim Hukum Polri beralasan penyidik tidak memiliki kewajiban memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Polri, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memanggil atau memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Polri menjelaskan, Pasal 90 ayat (1) KUHAP mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tutur Tim Hukum Polri.
Dengan demikian, Polri menilai tidak diperiksanya Febrie sebagai calon tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersangka terhadapnya menjadi cacat hukum.
Polri menyebut penetapan Febrie telah dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen, melakukan penggeledahan dan penyitaan, hingga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Dari rangkaian tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Maka itu, parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka," kata Polri.
Atas dasar itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak dalil Febrie yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.










