Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dalam kasus ini, sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI) dijerat untuk dinikahkan dengan warga negara (WN) China.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial CA (25) dan pria berinisial FU (59).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025. Pelapor dalam perkara ini merupakan korban berinisial ULS.
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menjelaskan, CA berperan sebagai perekrut perempuan yang bersedia dinikahkan dengan WN China. CA juga mengurus berbagai administrasi, termasuk pemalsuan dokumen keberangkatan korban ke China.
"Dengan keuntungan Rp20 juta," ujarnya.
Sementara itu, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban. Dari perannya tersebut, FU mendapatkan keuntungan Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan ke China.
“Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024-2025,” kata Nurul.
Menurut Nurul, para korban mayoritas tepedaya oleh iming-iming tersangka yang menjanjikan kehidupan lebih layak setelah menikah dengan WN China. Korban juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan serta uang bulanan Rp10 juta selama berada di China.
"Uang Rp25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," ujarnya.
Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik, para korban justru mengalami kekerasan fisik dari suami mereka. Korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suami.
“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” kata Nurul.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WN China.
Polisi juga menyita empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tutur Nurul.










