Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan tiga transformasi layanan pertanahan per Senin (17/8/2026). Salah satu perubahan utama, proses peralihan hak atau balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
"Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor," ujar Nusron dalam peluncuran program di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Selain Peralihan Hak Terintegrasi, ATR/BPN menerapkan Pengukuran Terjadwal. Melalui skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Kebijakan ini ditujukan untuk membuat masyarakat memiliki gambaran waktu penyelesaian ketika mengurus administrasi pertanahan.
Nusron menegaskan kepastian waktu menjadi prinsip penting dalam pembaruan pelayanan ATR/BPN. Masyarakat harus mendapatkan informasi jelas mengenai waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan.
"Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," katanya.
Transformasi juga mencakup penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Penataan tersebut dilakukan melalui perubahan struktur organisasi dan tata kelola di 10 Kantor Pertanahan (Kantah).
"Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara," tegasnya.
Daftar Kantah
Kantah Jakarta Barat
Kantah Jakarta Utara
Kantah Jakarta Pusat
Kantah Jakarta Selatan
Kantah Kota Tangerang Selatan
Kantah Kota Depok
Kantah Kota Surabaya I
Kantah Kabupaten Malang
Kantah Kota Semarang
Kantah Kabupaten Semarang
Kantah Kota Batam
Kantah Kota Pontianak
Kantah Kota Samarinda
Kantah Kabupaten Badung
Kantah Kabupaten Buleleng
Kantah Kota Makassar
Kantah Kota Kupang










