Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September
JAKARTA, iNews.id - Istana menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. Target tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah pemerintah bersama DPR melakukan finalisasi pembahasan perpres yang mengatur transportasi ojek online (ojol).
Prasetyo mengatakan, pembahasan Perpres Ojol telah mencapai kesepahaman antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian, proses penerbitan regulasi tersebut kini memasuki tahapan selanjutnya.
“Jadi hari ini Alhamdulillah kita lengkap dan Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” kata Pras usai rapat membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Setelah kesepahaman dicapai, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan perpres yang telah disepakati dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkan pemerintah.
Pras menargetkan proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa tranportasi online ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait Perpres Ojol.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco usai rapat.
Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Selain masalah tarif, Dasco mengungkapkan para pelaku transportasi online nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," katanya.









