Prabowo Tetapkan Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Begini Konsepnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Indonesia Financial Center (PFII). Pusat keuangan baru ini disiapkan untuk menarik modal internasional sekaligus menjadi lokasi penyelesaian sengketa komersial berstandar global.
“Hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, disingkat PFII. Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” kata Prabowo saat memaparkan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyebut PFII akan menjadi bagian dari transformasi ekonomi nasional dengan menjadikan Jakarta dan Bali sebagai kawasan finansial yang berorientasi internasional.
“PFII ini akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia,” tutur dia.
Untuk membangun kepastian bagi pelaku usaha dan investor, pemerintah menyiapkan struktur kelembagaan PFII. Struktur tersebut terdiri atas Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.
PFII juga akan menggunakan sejumlah standar internasional dalam operasionalnya. Salah satunya penggunaan Bahasa Inggris dalam kontrak serta keterlibatan hakim ad hoc dari talenta hukum terbaik nasional dan global.
PFII dirancang mencakup berbagai aktivitas sektor keuangan. Ruang lingkupnya meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” ujar Prabowo.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menarik investor dan pelaku bisnis internasional. Fasilitas tersebut mencakup golden visa, insentif perpajakan, serta jaminan repatriasi modal dan laba.










