Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

Terkini | inews | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 18:32
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Bali mendeportasi pria berkewarganegaraan Lituania kelahiran Israel berinisial BR yang diduga pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Dia kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital 'The Bali Dream'.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram. 

Dalam unggahan itu, disebutkan ada indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Berangkat dari informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. 

Berdasarkan identifikasi melalui sistem Face Recognition Identification System atau pengenalan wajah, dua sosok yang muncul di media sosial berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya kelahiran Israel pemegang paspor Jerman. 

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki," kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026). 

SG dan SC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Hal itu berdasarkan penelusuran data perlintasan. 

Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan tehadap agen perjalanan The Bali Dream yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. 

Dalam proses penyelidikan, diketahui situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Adapun, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

"Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Dia juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dipulangkan menggunakan penerbangan rute Denpasar-Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.

Topik Menarik