Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasinya yang berlangsung selama 17 tahun, pada periode 2008-2025.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka, yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk. Penyidik menyebut dugaan praktik transfer pricing tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak negara, dengan kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi melalui modus under invoicing sejak 2008. Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai atau harga barang dalam dokumen resmi, seperti faktur atau invoice, lebih rendah daripada harga sebenarnya.
Dalam perkara ini, produk dissolving pulp PT TPL yang bernilai jual tinggi diduga dilaporkan dalam tahapan ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan harga lebih rendah.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.
Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan review dan penelaahan. Kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful di Gedung Bundari Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Hingga kini belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan. Namun, Kejagung masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Anang, Kamis (13/8/2026).
Pakar Hukum Minta Pemilik Perusahaan Diperiksa
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penyidikan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penanganan kasus semestinya tidak berhenti pada petugas pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
"Tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena, namanya pajak, yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," kata Hudi.
Hudi mengatakan, penyidik perlu melihat bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa terjadi, termasuk menelusuri keputusan yang dibuat dari sisi perusahaan.
"Inti sarinya adalah, pemilik perusahaan, mengapa petugas pajak sampai penyalahgunaan kewenangan? Pasti ada unsur yang lain, yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, seyogyanya yang diperiksa, pihak perusahaan juga diperiksa, terutama pemilik, karena berkaitan dengan jumlah pajak yang cukup besar," katanya.
Menurut Hudi, aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian pengambilan keputusan, baik dari sisi perusahaan maupun petugas pajak.
"Oleh karena itu, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau KPK, seyogyanya seluruhnya tuh, dari pihak perusahaan yang membuat keputusan, dan pihak pajak yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Hudi.
Dia menilai penyidik juga perlu mencari tahu dari mana dugaan praktik tersebut bermula, termasuk siapa yang pertama kali menginisiasi atau menawarkan skema yang kemudian menimbulkan persoalan.
"Tidak mungkin lah, ada asap, tidak mungkin tidak ada api. Pasti ada apinya dulu. Nah, api ini yang menyulut siapa? Ya, ini kayak ayam dan telur, mana yang lebih dahulu? Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" tuturnya.
Karena itu, Hudi meminta aparat penegak hukum membuka seluruh rangkaian perkara agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terang benderang.
"Oleh karena itu, semuanya harus dibuka oleh aparat penegak hukum, agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian dalam hal ini," katanya.
Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah TPL
PT TPL diketahui sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (IIU). Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, PT IIU didirikan pada 26 April 1983. Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari berdasarkan Akta No. 61 tanggal 20 Februari 2001 dan mendapat persetujuan Menteri Kehakiman pada 23 Agustus 2001.
Sebagaimana dikutip dari Prospektus Penawaran Umum PT IIU, Sukanto Tanoto tercatat memiliki 27,7 persen saham perusahaan sebelum penawaran umum kepada publik pada 1990. Dalam dokumen yang sama, Sukanto juga tercatat sebagai Presiden Komisaris PT IIU. Prospektus tersebut juga mencatat PT IIU sebagai bagian dari kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM).
RGE (Royal Golden Eagle), kelompok usaha yang didirikan Sukanto Tanoto pada 1973 dengan nama RGM (Raja Garuda Mas), saat ini mengelola sejumlah kelompok usaha berbasis sumber daya alam, termasuk APRIL di sektor pulp dan kertas. RGE menyebut Sukanto Tanoto sebagai pendiri sekaligus Chairman. Dalam perkembangan struktur bisnis tersebut, nama Joseph Oetomo juga tercatat dalam jajaran pimpinan perusahaan yang berada dalam kelompok usaha RGE.
Hubungan Sukanto dengan TPL juga tercatat dalam dokumen pasar modal Hong Kong. Dalam Web Proof Information Pack Sateri Holdings Limited yang disampaikan kepada Hong Kong Stock Exchange (HKEX) pada 2010, TPL disebut berada dalam pengendalian Ultimate Controlling Shareholder yang menguasai sekitar 90,6 persen saham TPL. Dokumen tersebut mendefinisikan Ultimate Controlling Shareholder sebagai Sukanto Tanoto. Dokumen yang sama juga menyebut Pinnacle Company Limited sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh Ultimate Controlling Shareholder.
Struktur pengendali TPL kemudian berubah. Pada 2007, Pinnacle Company Limited menjadi pemegang saham pengendali TPL melalui tender offer. Dalam perkembangan selanjutnya, Pinnacle tetap menjadi pemegang saham mayoritas TPL hingga akhir 2024.
Berdasarkan Laporan Tahunan TPL 2024, Pinnacle Company Pte. Ltd. tercatat memiliki 92,42 persen saham TPL per 31 Desember 2024. Laporan tersebut juga mencatat Eden Hall Ltd. sebagai entitas induk terakhir (ultimate parent entity) Pinnacle. Dalam catatan yang sama disebutkan Joseph Oetomo mengendalikan Eden Hall Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, struktur tersebut berubah pada 2025. Dalam laporan keuangan interim TPL per 30 Juni 2025, perseroan menyebut Allied Hill Limited sebagai pengendali baru setelah mengambil alih seluruh saham Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 5 Juni 2025 melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Dokumen tersebut juga menyebut Allied Hill dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited, sementara Joseph Oetomo mengendalikan Everpro Investments Limited, baik secara langsung maupun tidak langsung.










