Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui 11 nama calon Hakim Agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung terdiri atas kamar pidana, perdata hingga agama.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (13/8/2026). Rapat pleno penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Masing-masing fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi sepakat atas 14 calon hakim tersebut. Kemudian, Habiburokhman meminta persetujuan para anggota Komisi III DPR yang hadir.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.
Berikut nama-nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM:
Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo










