Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Terkini | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:39
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara menegaskan, upaya hukum praperadilan memiliki batasan waktu yang jelas dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026).

Rivai menyoroti fenomena pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali oleh pihak Roy Suryo. Menurutnya, secara hukum, pintu praperadilan akan tertutup rapat apabila pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan.

"Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," kata Rivai.

Dalam argumennya, Rivai merujuk pada dasar hukum tertulis yang menjadi acuan praktisi hukum. Dia mengutip Pasal 163 ayat 1 huruf G yang mengatur mengenai batas ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

"Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengulangan praperadilan memang dimungkinkan selama status perkara masih berada dalam ranah penyidikan kepolisian atau penuntutan di kejaksaan. Namun, fleksibilitas tersebut berakhir begitu hakim mulai memeriksa pokok perkara di persidangan.

"Artinya, pada saat penyidikan sampai penuntutan, masih mungkin pra itu diulang-ulang. Tapi pada saat ke persidangan, ini sudah setop," katanya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Topik Menarik