Rapat Paripurna DPRD Gowa Ricuh, Seluruh Fraksi Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang
GOWA, iNews.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung memanas dan diwarnai kericuhan. Pasalnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa sepakat mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Kericuhan dipicu oleh aksi interupsi dan teriakan dari massa pendukung bupati yang hadir di ruang sidang. Situasi yang memanas memaksa aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan lokasi serta mengeluarkan sejumlah pendukung dari ruang rapat guna mencegah gesekan lebih lanjut.
Meski sempat tertunda akibat ketegangan, rapat paripurna akhirnya kembali dilanjutkan. Dalam forum tersebut, sebanyak 45 anggota legislatif dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa secara bulat menyetujui dan menandatangani dokumen pengajuan Hak Menyampaikan Pendapat sebagai dasar usulan pemakzulan bupati.
Pengusulan pemakzulan ini merupakan buntut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang mengusut sejumlah dugaan pelanggaran.
Di antaranya, dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan pelanggaran sumpah dan etika jabatan, serta kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa doktoral.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut untuk menyampaikan tanggapannya. Di hadapan para anggota dewan, Husniah menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan demokrasi.
Dia menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan menegaskan bahwa hasil di DPRD bukanlah akhir dari segalanya karena dirinya tetap akan menyiapkan langkah perlawanan hukum.
Dengan disepakatinya usulan tersebut secara kelembagaan oleh DPRD Gowa, berkas dan dokumen hasil pengajuan Hak Menyampaikan Pendapat kini dilimpahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung nantinya akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan secara hukum apakah usulan pemakzulan Bupati Gowa tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).










