Bos Gendut Ditangkap di Salon Kecantikan, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Hasil TPPU Narkoba

Bos Gendut Ditangkap di Salon Kecantikan, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Hasil TPPU Narkoba

Terkini | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:31
share

JAKARTA, iNews.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap M alias "Bos Gendut", buronan gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu yang dicari sejak November 2025.

Penangkapan dilakukan di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, setelah petugas mengintai pergerakan tersangka saat keluar dari Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengonfirmasi bahwa pascapenangkapan pada Rabu (12/8/2026) malam, BNN langsung menyasar aset milik tersangka terkait

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain menyita uang tunai Rp1,277 miliar, petugas membekukan rangkaian aset lain hingga total nilai sitaan mencapai Rp39,95 miliar.

Sebagai tindak lanjut, BNN berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya menggelar penggerebekan lanjutan di markas Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026) pagi. Pengusutan kini difokuskan pada pemblokiran seluruh jaringan transaksi keuangan serta penelusuran aset terafiliasi lainnya.

Topik Menarik