MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Terkini | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:51
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang. Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga berbagai atribut lain tanpa dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

MK menilai aturan tersebut memiliki substansi serupa dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penggunaan lambang Garuda Pancasila sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Lambang tersebut digunakan dalam berbagai bentuk, mulai dari penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali dimuat dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Larangan Membuat Lambang Mirip Garuda Tetap Berlaku

Meski mencabut larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara tersebut.

MK menolak pengujian Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Enny menjelaskan ketentuan tersebut tetap diperlukan untuk mencegah kerancuan antara simbol negara dengan simbol milik pihak lain.

“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” tegas Enny.

Dengan putusan tersebut, larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang melalui Pasal 237 huruf c KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, larangan membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang negara sebagaimana diatur Pasal 237 huruf b KUHP tetap berlaku.

Topik Menarik