Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI: Jangan Cuma Ditunjukkan!

Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI: Jangan Cuma Ditunjukkan!

Terkini | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44
share

JAKARTA, iNews.id – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menguji keabsahan ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pernyataan tersebut disampaikan Bonatua sebagai respons terhadap pihak Jokowi yang menyatakan siap menunjukkan ijazah dalam persidangan.

Menurut Bonatua, pembuktian keaslian ijazah tidak cukup hanya dengan memperlihatkan dokumen secara fisik. Dia meminta dokumen tersebut diperiksa melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan fasilitas untuk melakukan autentikasi arsip.

"Kalau pun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/8/2026).

Bonatua menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen, baik dari sisi administratif maupun autentikasinya. Dia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.

"Apa bunyi peraturan itu? Arsip tahun 2005, arsip tahun 2010, 2012, 2014, 2019, itu fotokopi legalisirnya harus diperiksa informasinya oleh ANRI, benar gak informasinya. Setelah itu, dia akan memeriksa aslinya juga, sumber aslinya mana. Otentik gak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," ucap Bonatua.

Dia menegaskan pihaknya ingin memastikan aspek administratif ijazah Jokowi melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai ketentuan, bukan hanya mengandalkan tampilan fisik dokumen.

"Jadi yes, kami tidak berhenti sampai hanya dikasih tunjuk saja ijazah itu. Serahkan dong ke ANRI. Toh kita juga publik di sini matanya awam, kita gak punya laboratorium. Bahkan pun saya juga tantang ini," kata Bonatua.

Menurut Bonatua, pemeriksaan oleh lembaga kearsipan dapat memberikan dasar yang lebih kuat untuk menilai keabsahan dokumen. Terlebih jika pemeriksaan turut melibatkan laboratorium forensik.

"Kalau nanti pengadilan ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, ya, kita tidak mengerti, kita mau menyanggah juga gak bisa, tapi kalau dia di ANRI, begitu ANRI periksa, katakanlah dia pakai laboratorium forensik, dia putuskan ini asli, kita bisa gugat. Kita pasti gugat karena itu putusan TUN. Ini yang dihindari mereka," pungkasnya.

Topik Menarik