Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

Terkini | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:58
share

JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam permohonannya, pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, meminta hakim menyatakan status hukum kliennya sebagai tersangka dan terdakwa melawan hukum serta batal demi hukum setelah adanya putusan sela.

"Halaman 7 pada petitum nomor 3, semula berbunyi memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dan seterusnya menjadi menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela nomor 302 Pid B 2026 PN Jakarta Timur tanggal 21 juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan hukum dan batal demi hukum," ujar Wirawan saat membacakan petitum permohonan praperadilan dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

Pertama, mereka meminta hakim menyatakan proses penuntutan yang dilakukan Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum karena melanggar Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juncto Putusan Sela Nomor 301/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026.

Kedua, menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela Nomor 302/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026 sebagai tersangka merupakan tindakan melawan hukum dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keempat, menyatakan status hukum Tifauzia Tyassuma setelah dijatuhkannya Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.

Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keenam, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

Ketujuh, apabila hakim tunggal memiliki pendapat berbeda, tim kuasa hukum meminta putusan yang seadil-adilnya.

Kuasa Hukum Sampaikan 27 Dasar Permohonan
Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga memaparkan dasar pengajuan praperadilan tersebut. Setidaknya terdapat 27 poin yang disampaikan, terutama berkaitan dengan Putusan Sela dalam perkara dugaan ijazah Jokowi yang sebelumnya membuat kliennya berstatus tersangka hingga kemudian menjadi terdakwa.

"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ujar tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Wirawan mengatakan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum menyusul putusan sela, proses persidangan perkara yang menjerat kliennya tersebut terhenti dan belum kembali berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili tidak lagi terpenuhi. Karena itu, secara hukum status Dokter Tifa dinilai bukan lagi sebagai terdakwa, meski pihak Kejaksaan atau Termohon masih menganggapnya sebagai tersangka.

"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka, padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," kata Wirawan.

Tim kuasa hukum juga menilai, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, dan sangkaan yang digunakan masih sama atau hanya dilakukan perubahan dengan menambahkan kalimat korektif tanpa perbaikan secara struktural, maka dakwaan baru tersebut dianggap mengabaikan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Topik Menarik