Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses legalisasi ijazah Jokowi diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalil tersebut disampaikan dalam permohonan perbaikan gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026). Agenda tersebut digelar setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal.
Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni mengatakan pihaknya telah menyampaikan perbaikan gugatan kepada majelis hakim. Perbaikan tersebut sekaligus menegaskan kembali dalil mengenai adanya PMH yang dilakukan para tergugat.
"Hari ini kami mengajukan hak kami, hak untuk menyampaikan dan sudah disampaikan, perubahan atau perbaikan gugatan. Perbaikan itu untuk menegaskan kembali bahwa klien kami dalam gugatannya menegaskan adanya PMH yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9," ujar Joni usai sidang.
Dia menyebut majelis hakim telah menerima perbaikan gugatan tersebut. Menurut Joni, pihaknya ingin membuktikan adanya PMH dalam penerbitan dan penggunaan legalisir ijazah Jokowi saat masih menjadi calon presiden, calon gubernur DKI Jakarta, maupun calon wali kota Surakarta.
"Yaitu penggunaan atau digunakannya, dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi ijazah calon presiden saat itu, calon gubernur DKI saat itu, dan calon walikota Surakarta pada saat itu, yaitu Joko Widodo, yang tidak memiliki persyaratan wajib, yaitu tanggal, dan harus dibuktikan," ucap Joni.
Joni menilai proses tersebut bertentangan dengan Pasal 73 ayat 3 huruf b Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
Menurutnya, kedua aturan tersebut mengatur ketentuan mengenai legalisir, termasuk kewajiban dilakukan oleh pejabat yang berwenang serta mencantumkan tanggal dan tahun.
"Dalam perkara ini, hal itu nihil. Tidak ada. Dan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang pada saat menjabat itu. Apa yang kami sampaikan ini adalah berdasarkan batu ujinya itu adalah undang-undang tadi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Permendiknas," ujar Joni.
Dia menegaskan, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai salah satu pihak tergugat tetap terikat dengan ketentuan tersebut. Joni mengatakan aturan mengenai administrasi legalisasi berlaku secara umum.
"Hello, erga omnes berlaku untuk semua! Kedua aturan tersebut, demi konstitusi, demi supremasi konstitusi, UGM terikat dengan ketentuan itu. Jadi gak bisa mentang-mentang mengatakan ya kami gak terikat dengan ketentuan legalisasi administrasi yang jelas dalam undang-undang tentang cara membuat, menandatangani proses legalisasi-legalisir ijazah tersebut," ujar Joni.
Joni juga menanggapi apabila terdapat anggapan legalisasi tanpa tanggal dan tahun merupakan praktik yang biasa dilakukan. Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, sehamparan bumi pun opini yang mengatakan, 'Wah, kami udah biasa kok gak ada tanggal gak ada tahun,' itu kalah dengan sepotong kalimat dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.










