Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang praperadilan perdana terkait sah atau tidaknya proses penuntutan terhadapnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (12/8/2026).
Dokter Tifa mengatakan, praperadilan tersebut ditempuh untuk melakukan intellectual exercise atau pengujian terhadap prosedur hukum dalam KUHAP baru, khususnya setelah putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya melihat ada sebuah sisi dimana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi presiden kalau kita tidak mempraperadilankan prosedur ini," ujar Dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dokter Tifa menambahkan, dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai terdakwa setelah perkara yang menjeratnya dinyatakan batal demi hukum oleh hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela pada 23 Juli 2026. Berkas perkara tersebut juga telah dikembalikan, sehingga perkara tersebut sudah tidak lagi berjalan.
"Tapi tiga hari kemudian munculah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya saya hanya tiga hari bebas, ini sebuah presiden dalam KUHAP baru kita yang memang perlu di exercise, tempat untuk melakukan exercise dimana ya di praperadilan ini," ucapnya.
Dia menjelaskan, exercise yang dimaksud dilakukan melalui praperadilan untuk menguji prosedur, bukan pokok perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempuh sebagaimana diatur dalam undang-undang dan telah mendapat persetujuan Mahkamah Agung.
"Buktinya pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara, dan sidang yang sudah mendapatkan nomor perkara 354 di sidang PN Jakarta Timur sudah hilang. Memang kami sah melakukan praperadilan ini," tuturnya.
Dokter Tifa menegaskan, langkah tersebut tidak hanya dilakukan untuk kepentingan dirinya, tetapi juga sebagai upaya agar persoalan serupa tidak dialami masyarakat lainnya.
"Ini perjuangan kami, untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi presiden yang menimpa masyarakat Indonesia lainnya. Mohon doanya agar praperadilan ini bisa berjalan betul-betul menegakan hukum, lalu apa yang diputuskan Mahkamah Agung pada praperadilan ini bermanfaat bagi kita semuanya," ucapnya.










