Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Utama | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Rabu (12/8/2026). Dalam sidang itu, Dokter Tifa menggugat sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan yakni pemanggilan para pihak.

“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan tercatat sejak 3 Agustus 2026.

Dalam perkara itu, klasifikasi permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

“Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulisnya.

Pihak yang menjadi termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Petitum lengkap permohonan praperadilan belum diketahui. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan rincian petitum tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026).

Putusan tersebut membuat perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim juga memerintahkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.

Topik Menarik