Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap
SUMEDANG, iNews.id - Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan yang menewaskan seorang pria asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Polisi menangkap delapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut terungkap.
Korban diketahui bernama Handi, 47 tahun. Dia diduga dianiaya dan disekap di sejumlah lokasi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di ruko kawasan Bundaran Alam Sari, Sumedang.
Polisi menangkap delapan pelaku yang masing-masing berinisial DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS dan DP. Salah satu pelaku yang diduga menjadi pelaku utama sekaligus otak penganiayaan ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, penganiayaan terhadap korban dilakukan di beberapa lokasi. Aksi tersebut diduga bermula dari rumah yang berkaitan dengan usaha rental mobil.
Korban kemudian dibawa ke tempat kos di kawasan Terminal Ciakar. Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya sebelum akhirnya dibawa dan disekap di ruko di kawasan Bundaran Alam Sari.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya tewas pada Sabtu (8/8/2026) pagi. "Alhamdulillah kurang dari 24 jam Polres Sumedang bisa mengungkap kasus ini," ujar AKBP Reza Ma'ruffi dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Polisi menyebut kasus penganiayaan tersebut dipicu persoalan rental mobil. Korban diduga belum membayar uang sewa kendaraan sekitar Rp600.000 dan dituduh menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tali karet, kawat, gembok, handphone (HP) dan tiga sepeda motor.
Delapan pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Sumedang. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.










