Rumah di Batam Dibobol Pencuri hingga Rugi Rp110 Juta, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

Rumah di Batam Dibobol Pencuri hingga Rugi Rp110 Juta, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

Nasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26
share

BATAM, iNews.id - Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Perumahan Putra Kelana Jaya, Kecamatan Bengkong, Batam. Salah satu tersangka merupakan adik kandung korban dan diduga menjadi otak pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp110,95 juta.

Kedua tersangka berinisial EF (41) dan FF (46). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan korban, Ivonne Wijaya, pada 4 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan pembobolan rumah tersebut.

“Kami menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda setelah menerima laporan dari korban pada 4 Agustus lalu,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Pencurian terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court. Suami korban kemudian menyusul ke tempat berjualan sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban baru kembali ke rumah bersama anaknya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba, dia mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

“Pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang,” katanya.

Polisi menyebut sejumlah barang berharga dibawa kabur, mulai dari uang rupiah, dolar Singapura, baht Thailand hingga perhiasan emas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp110,95 juta.

Polisi mengungkap kedua tersangka datang ke lokasi menggunakan mobil ketika rumah dalam keadaan kosong. Tersangka FF kemudian turun dari kendaraan, memanjat pagar dan mencongkel pintu hingga berhasil masuk ke rumah. FF lalu mengambil barang-barang berharga yang berada di lantai satu dan lantai dua rumah korban.

Sementara EF menunggu di dalam mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

“EF berperan sebagai otak aksi pencurian, sedangkan FF sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban. FF juga merupakan residivis,” ujarnya.

Tersangka EF merupakan adik kandung korban. Sementara FF disebut sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan kedua tersangka. Tim Opsnal Polresta Barelang menangkap EF di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 Agustus 2026.

Saat diperiksa, EF mengakui keterlibatannya dan selanjutnya dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum. Sementara FF ditangkap tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong di kawasan Bengkong sekitar pukul 06.00 WIB.

“Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu rekening beserta kartu ATM atas nama EF serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik