Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166 atau Rp622 miliar.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah tiba, Yaqut kemudian memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali untuk mengikuti persidangan.

Sejumlah simpatisan Yaqut Cholil Qoumas telah berada di dalam ruang sidang saat mantan Menteri Agama tersebut tiba. Mereka kemudian kompak melantunkan Sholawat Asyghil ketika melihat Yaqut berada di ruang persidangan.

Sholawat Asyghil merupakan doa puji-pujian yang antara lain berisi permohonan agar Allah SWT menyibukkan orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166.

Jaksa menyatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.

JPU juga menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain.

Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Topik Menarik