4 TPS di Jatinegara Jaktim Ditutup gegara Sampah Kerap Berserakan ke Badan Jalan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat tempat penampungan sampah (TPS) sementara di ruas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, ditutup. Penutupan dilakukan karena kondisi TPS dinilai sudah tidak tertata dan sampah kerap berserakan hingga ke badan jalan.
Lurah Cipinang Besar Utara Andi Agung Yasser mengatakan, sampah di TPS tersebut kerap berserakan hingga ke badan jalan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kebersihan lingkungan.
"Mulai hari ini empat TPS di Jalan DI Panjaitan kita bongkar dan ditutup karena sampah tidak boleh ada di atas trotoar," ucap Andi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Andi menambahkan, satu TPS berada di wilayah RW 07 dengan ukuran sekitar 6x3 meter persegi. Sementara tiga TPS lainnya berada di RW 03 dengan ukuran masing-masing sekitar 3x1 meter persegi.
Untuk proses pembongkaran, sebanyak 63 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan.
"Untuk membongkar empat TPS Sementara itu dikerahkan sebanyak 63 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum," tuturnya.
Dicari Prabowo karena Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia, Ini Respons Erick Thohir
Setelah pembongkaran selesai, Andi mengatakan, area bekas TPS sementara langsung dibersihkan. Petugas menyemprot lokasi menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran, kemudian menyikat dan membersihkan area tersebut dengan cairan deterjen.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan bahu jalan kembali bersih serta tidak meninggalkan bau akibat tumpukan sampah," ucapnya.
Meski TPS sementara ditutup, Andi memastikan pelayanan pengangkutan sampah bagi warga tetap berjalan. Sebagai gantinya, pihak kelurahan menyiapkan tong sampah di setiap gang.
"Nantinya dari tong sampah itu petugas akan mengambilnya. Selain menyediakan sarana pengganti, kami juga menyiapkan langkah antisipatif agar lokasi bekas TPS Sementara tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar," kata dia.
Selain menyediakan sarana pengganti, pihak kelurahan juga akan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi. Andi menyebut pos pantau akan dibuat dan spanduk larangan membuang sampah akan dipasang di area bekas TPS.
"Kami berharap warga dapat mematuhi larangan dan tidak lagi membuang sampah di lokasi bekas TPS Sementara," ucapnya.









