Mensesneg Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Bahas Perpres Ojol hingga PPPK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol. Hal ini ditandai dengan rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), Senin (10/8/2026).
Prasetyo mengatakan, rapat tersebut tidak hanya membahas isu terkait regulasi terbaru untuk ojol, tetapi juga membahas terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga,” ucap Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri untuk membahas finalisasi Perpres Ojol.
“Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK,” tuturnya.
Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi, Brimob Bersenjata Jaga Gedung Promoter Polda Metro
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, rapat finalisasi Perpres Ojol tersebut dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator transportasi online untuk menjelaskan secara masif kepada para pengemudi ojol terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dia mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut. Dudy menegaskan ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
Kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif taksi online juga melibatkan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Adapun, layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).










