Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas
JAKARTA, iNews.id - Proses hukum kasus misteri kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, terdapat laporan terkait kasus Sutrimo di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Kini, semua pelaporan tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan dua laporan polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Polisi bakal melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Sutrimo pada Rabu 12 Agustus 2026 lusa. Sutrimo diketahui dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah.
"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," kata Iman.
Proses ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Sutrimo.
Sebelumnya, desakan ekshumasi juga datang dari organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Sementara itu, pihak keluarga Sutrimo juga sudah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu 8 Agustus 2026.
Adapun alasan pihak keluarga melapor yakni untuk mendapat kepastian hukum atas kematian Sutrimo.










