Sita 53 Ton Pasir Timah, Bareskrim Usut Aktor hingga Pendana Tambang Ilegal di Belitung
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengusut dugaan penambangan pasir timah ilegal yang ditemukan di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menduga sekitar 53 ton pasir timah hasil tambang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan, pihaknya memberikan asistensi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Hasil penambangan timah ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurut Irhamni, penyidik tidak hanya akan menelusuri aktivitas penambangan dan penyelundupan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.
"Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal.
Puluhan ton pasir timah tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, hingga dugaan jaringan penyelundupan ke luar negeri.










