Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Nasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 14:03
share

PELALAWAN, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan pengiriman kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua truk bermuatan kayu olahan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan dua truk yang melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut.

Saat dilakukan penindakan, salah seorang sopir berhasil melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkannya sebagai tersangka bersama pemilik kayu sekaligus pemilik truk.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F (45), warga Kota Pekanbaru, yang merupakan pemilik kayu dan kendaraan, serta P (40), sopir truk asal Pasir Putih, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu olahan tersebut memiliki ketebalan sekitar lima sentimeter dengan lebar antara 25 hingga 30 sentimeter. 

Kayu dimuat dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, setelah diangkut melalui aliran Sungai Kerumutan dalam bentuk rakitan.

Setiap truk diketahui mengangkut sekitar enam meter kubik kayu olahan. Kepada penyidik, tersangka mengaku pengangkutan kayu dilakukan ketika truk tidak memiliki muatan lain. Dari setiap perjalanan, pemilik kendaraan memperoleh upah sekitar Rp2,5 juta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan.

Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan yang merupakan kawasan konservasi.

"Berdasarkan keterangan sopir, dia mengambil kayu itu di lokasi Jembatan Sidar yang berada di Kecamatan Teluk Meranti. Kalau pengalaman kita di lapangan sungai itu merupakan aliran dari Suaka Margasatwa Kerumutan," ujar Iptu Asbon. 

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan, sementara dua unit truk beserta muatan kayu olahan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, Pasal 20 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Topik Menarik