Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum
KENDARI, iNews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Iksan Porosi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Polresta Kendari. Meski keluarga telah mengajukan upaya damai, proses hukum tetap berlanjut karena tersangka juga dilaporkan istrinya dalam dugaan kasus perzinaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini, Iksan Porosi telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula dari insiden penggerebekan yang dilakukan istri, anak dan adik kandung tersangka terhadap Iksan Porosi bersama seorang perempuan di dalam mobil di salah satu kawasan perumahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam peristiwa itu, tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan. Saat melaju, kendaraan tersebut diduga menabrak adik kandungnya hingga korban terluka pada bagian kaki.
Polisi juga mengungkap mobil dinas yang digunakan tersangka diduga memakai tanda nomor kendaraan palsu sehingga tampak seperti kendaraan pribadi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Dia membenarkan, adanya permohonan penyelesaian secara damai dari pihak keluarga tersangka. Namun, penyidik masih mempertimbangkan permohonan tersebut karena perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana yang telah memenuhi unsur penyidikan.
Selain itu, istri tersangka juga telah melaporkan Iksan Porosi ke Polda Sultra atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut masih ditangani oleh penyidik dan berjalan secara terpisah dari kasus dugaan penganiayaan.
"Kita juga penyidik bisa menolak, dasar hukumnya ada, penganiayaan berat. Yang bersangkutan ini juga kan ada laporannya sedang berproses di Polda sebagai terlapor kasus perzinaan. Jadi RJ damai itu bisa detolak dengan dasar tersebut," ujar Kombes Edwin
Atas perbuatannya, Iksan Porosi dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.










