Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

Nasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 12:38
share

BATAM, iNews.id - Driver ojek online (ojol) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026). Pelaku merupakan penumpang korban yang kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone (HP).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak barang milik korban.

Korban kehilangan satu unit HP Android dan motor Honda Beat Street berwarna putih. Polisi kemudian melacak keberadaan telepon genggam tersebut.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, hasil pelacakan awal mengarah ke wilayah Tiban. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan.

"Penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial S. Polisi menangkap S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Setelah pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang telah dibawa kabur. Penelusuran dilakukan berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan tim.

Sepeda motor Honda Beat Street milik korban akhirnya ditemukan di kawasan Mega Legenda. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Sementara HP korban diketahui telah digadaikan pelaku. Ponsel tersebut ditemukan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui jajaran menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat. Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Kepri mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin membuat laporan dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.

Topik Menarik