Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penundaan dilakukan karena pihak kejaksaan selaku turut termohon tidak hadir di persidangan hari ini, Jumat (7/8/2026).
Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak menghadiri sidang. Akibatnya, hakKetut Darpawan menunda agenda pembacaan permohonan praperadilan hingga Jumat (14/8/2026) pukul 09.00 WIB.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Ketut di persidangan.
Menko Polkam Berduka 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, Dukung Aparat Usut Tuntas
Dia menjelaskan, PN Jakarta Selatan sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak kejaksaan sejak pekan lalu. Berdasarkan catatan pengadilan, panggilan tersebut telah diterima pada 31 Juli 2026.
Meski demikian, hingga sidang digelar pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi maupun menghadiri persidangan.
"Panggilan untuk Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum, sudah kami panggil, panggilannya diterima tanggal 31 Juli. Panggilannya sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar apa pun, kami akan panggil sekali lagi," kata Ketut.
Dia menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua pihak turut termohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Roy mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).
"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Roy, praperadilan jilid IV diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, terutama terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
Dia menyebut pihak termohon dalam gugatan kali ini masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya.










