Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo Freddy Damanik menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sah-sah saja dianggap sebagai bentuk intellectual exercise. Namun, menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process karena objek yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Saya justru melihatnya sah-sah saja melakukan terobosan intellectual exercise, sah-sah saja sebetulnya. Tapi saya justru melihatnya ini sebuah abuse of process," kata Freddy dalam program Interupsi bertajuk "Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!" yang tayang di iNews, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, instrumen praperadilan telah diatur secara tegas dalam KUHAP, termasuk mengenai objek yang dapat diajukan. Karena itu, penggunaan praperadilan di luar ketentuan tersebut dinilai tidak tepat.
"Jadi ketika hak dipergunakan, ketika terjadi penyalahgunaan instrumen hukum yang harusnya instrumen praperadilan itu objeknya sudah jelas, di KUHAP sudah diatur. Tidak ada di situ, di dalam praperadilan sekarang ini tidak masuk," ujarnya.
Freddy menegaskan, objek yang diajukan dalam permohonan tersebut bukan merupakan hak tersangka atau terdakwa untuk dipraperadilankan.
"Tentu mereka dong, karena itu bukan hak tersangka atau terdakwa yang bisa diajukan praperadilan kan sudah disampaikan di situ. Upaya paksa tadi, nah itu baru hak mereka. Nah tapi yang mereka ajukan ini itu tidak ada," katanya.
Dia kembali menilai langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum karena tidak sesuai dengan ruang lingkup praperadilan yang telah diatur dalam KUHAP.
"Jadi itu bukan merupakan hak mereka, tetapi makanya saya bilang abuse of process. Karena instrumen praperadilan itu sudah jelas diaturnya," ujarnya.
Freddy juga menanggapi anggapan pemanggilan atau jadwal sidang telah dicabut. Menurutnya, sekalipun hal itu benar, proses hukum tetap dapat berjalan karena pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang telah diterima.
Link Live Streaming Timnas Portugal vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026, Klik di Sini!
"Kalau pun seandainya benar kata Dokter Tifa itu sudah dicabut panggilan itu, atau jadwal sidang itu, memang prinsip peradilan kita itu aktif menerima perkara. Jadi nanti disidangkan enggak apa-apa, berproses," katanya.
Dia memperkirakan permohonan praperadilan tersebut berpotensi tidak diterima. Namun, menurutnya, hal itu tetap harus diputuskan melalui mekanisme persidangan.
"Kemungkinan analisis kita sesuai KUHAP itu kemungkinan tidak diterima, tetapi proses, memang disampaikan dulu di persidangan nanti terbukti tidak diterima," tuturnya.
Diketahui, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ijazah Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.










