Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

Terkini | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26
share

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan pejabat dalam kasus dugaan korupsi mencerminkan kegagalan sistem pemberantasan korupsi dalam memberikan efek jera. Dia mengatakan pencapaian itu bukan tanda keberhasilan aparat penegak hukum.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," kata Cholil Nafis, Kamis (6/8/2026).

Menurut Cholil, kondisi tersebut terjadi karena masih banyak pelaku korupsi yang mendapat hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal, kata dia, tujuan utama pemidanaan adalah mencegah masyarakat melakukan tindak kejahatan.

"Orang yang korupsi itu bukan karena miskin, tapi orang-orang yang sudah punya kecukupan, karena ketamakan," ujarnya.

Cholil menilai dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kesejahteraan masyarakat, mematikan kreativitas, hingga memicu kemiskinan ekstrem.

Karena itu, dia berpandangan sanksi yang lebih berat perlu diterapkan, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu dan perampasan seluruh aset hasil korupsi.

"Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu," jelasnya.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu juga menyayangkan lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus memutus motif utama tindak korupsi, yakni ketamakan terhadap harta.

Cholil mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah mengatur ancaman hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi krisis ekonomi atau bencana.

"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini," tandasnya.

Topik Menarik