Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Terkini | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Agustus 2026 kini digeser hingga 1 November 2026.

Penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Aturan ini mengatur penyesuaian jadwal pelaksanaan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ucap Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, DJP menetapkan sejumlah penyesuaian teknis. Salah satunya pembatalan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan.

DJP akan melakukan proses penunjukan ulang terhadap penyedia e-commerce mendekati jadwal baru pemberlakuan aturan. Selain itu, pihaknya memastikan pedagang yang sudah terlanjur dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh.

DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan hanya berkaitan dengan waktu penerapan kebijakan di lapangan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan konsumsi masyarakat pada semester kedua 2026.Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat beradaptasi dengan kebijakan fiskal baru.

"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Topik Menarik