Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

Berita Utama | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:40
share

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR mengenai pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan saat ini telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang menjalankan fungsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan BPA selama ini telah mengelola aset hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme lelang yang hasilnya dikembalikan kepada negara.

"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung juga telah menggelar BPA Fair sebagai bentuk transparansi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang aset rampasan tindak pidana.

Menurutnya, dalam satu kali pelaksanaan lelang, nilai aset yang berhasil dijual mencapai lebih dari Rp1 triliun.

"Kemarin aja lelang kita mencapai Rp1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan," ujarnya.

Dia menambahkan, lelang aset hasil tindak pidana akan terus dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Aset yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.

"Per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," katanya.

Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, muncul usulan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pengelolaan aset hasil asset recovery perlu diatur secara lebih jelas, termasuk kemungkinan dibentuk lembaga lintas kementerian atau unit khusus yang memiliki keahlian dalam mengelola aset sitaan.

"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada lembaga lintas departemen misalnya? Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset," ujar Habiburokhman.

Topik Menarik