Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:59
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli diperiksa ulang dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Total lima orang ini ditetapkan dari 14 saksi dan 3 ahli yang diajukan kubu Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kelima saksi yang ditetapkan hakim di antaranya dari pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ada juga pihak vendor hingga ahli akuntansi forensik.

Secara rinci, mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Raden Ajeng Koesoemohadiyani, mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia Kevin Bryan Aluwi; ketua pokja pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan dan ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun.

"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa," kata Hakim.

Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu (12/8/2026) mendatang. Pemeriksaan saksi akan diawali dengan kubu GoTo, selanjutnya memeriksa LKPP dan ahli.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dalam tingkat banding perkara yang menyeret Nadiem di antaranya; Ketua Majelis: Subachran Hardi Mulyana dan Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Topik Menarik