Band Massive Attack Dilarang Tampil Lagi di Singapura usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

Band Massive Attack Dilarang Tampil Lagi di Singapura usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

Terkini | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 17:16
share

SINGAPURA, iNews.id - Personel band trip hop asal Inggris, Massive Attack, dilarang kembali memasuki Singapura setelah mengibarkan bendera Palestina dan ikut meneriakkan "Free Palestine" saat konser di The Star Theatre pada 29 Juli 2026. Pemerintah Singapura juga memastikan Massive Attack tidak akan diizinkan lagi menggelar konser di negara tersebut.

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan bersama Kepolisian Singapura dan Infocomm Media Development Authority (IMDA), Kamis, 31 Juli 2026. Otoritas setempat menilai aksi kedua personel Massive Attack melanggar aturan mengenai penyampaian ekspresi politik di ruang publik.

Massive Attack mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan pemerintah Singapura tersebut. Melalui pernyataan yang diunggah di Instagram, pada Sabtu, 2 Agustus 2026, band tersebut menegaskan aksi mereka saat konser tidak semestinya dianggap melanggar hukum.

"Kami tidak pernah membayangkan bahwa sekadar mengangkat bendera sebuah negara berdaulat yang diakui oleh 157 negara, yakni Palestina, dapat dianggap melanggar hukum," tulis Massive Attack, dikutip dari Pitchfork, Senin (3/8/2026).

Band yang digawangi Robert "3D" Del Naja dan Grant Marshall itu juga mengungkapkan, seusai konser, mereka sempat ditahan kepolisian Singapura. Polisi memeriksa keduanya secara terpisah, menyita paspor, serta menggeledah kamar hotel mereka.

Menurut Massive Attack, seruan "Free Palestine" yang menggema selama konser bukan berasal dari mereka, melainkan muncul secara spontan dari para penonton.

Meski dilarang kembali tampil di Singapura, Massive Attack menegaskan tidak menyesali aksi tersebut. Band ini justru mengaku bangga dapat menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina bersama para penggemarnya di Singapura.

"Kami bangga dapat berbagi momen spontan itu bersama para penggemar di Singapura yang merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan solidaritas kepada rakyat Palestina yang hingga kini masih hidup di bawah pendudukan ilegal, apartheid, dan genosida," tulis mereka.

Sikap Massive Attack terhadap isu Palestina bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, grup asal Bristol itu dikenal sebagai salah satu musisi internasional yang paling vokal mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Salah satu personelnya, Robert "3D" Del Naja, sempat ditangkap polisi pada April lalu saat mengikuti aksi demonstrasi di London yang mendukung kelompok aktivis Palestine Action, organisasi yang telah ditetapkan pemerintah Inggris sebagai kelompok teroris. Saat aksi berlangsung, Del Naja terlihat membawa poster bertuliskan, "Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action."

Del Naja bersama Grant Marshall juga menjadi salah satu musisi yang sejak awal mendukung kampanye No Music for Genocide, gerakan yang mengajak para musisi dan label rekaman memblokir akses karya mereka di layanan streaming di Israel sebagai bentuk protes terhadap perang di Gaza.

Sementara Kepolisian Singapura dalam pernyataannya menyebut kedua personel Massive Attack diselidiki karena diduga memberikan dukungan terhadap isu politik sekaligus menampilkan lambang negara asing tanpa izin.

"Setelah penyelidikan selesai dan seluruh fakta dipertimbangkan secara saksama, kepolisian, setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, memutuskan memberikan peringatan keras kepada kedua pria tersebut," bunyi pernyataan bersama Kepolisian Singapura dan IMDA, dikutip dari The Straits Times.

Keduanya dinyatakan melanggar Foreign National Emblems (Control of Display) Act atau Undang-Undang Pengendalian Penayangan Lambang Negara Asing, serta Public Order Act atau Undang-Undang Ketertiban Umum.

Selain melarang kedua personel itu kembali memasuki Singapura, IMDA juga memastikan tidak akan menyetujui Massive Attack menggelar konser di negara itu selama larangan tersebut masih berlaku.

Berdasarkan peraturan Singapura, siapa pun yang menampilkan lambang negara asing di ruang publik tanpa izin dapat dikenai denda hingga 500 dolar Singapura, hukuman penjara paling lama enam bulan, atau kedua sanksi tersebut sekaligus.

Kepolisian Singapura menegaskan, pihaknya memandang serius setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keharmonisan ras dan agama di negara tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat, termasuk warga negara asing, agar tidak membawa isu politik luar negeri ke Singapura.

Pemerintah Singapura sejak 2023 telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan ataupun menampilkan atribut yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina di ruang publik. Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan antaretnis di negara tersebut.

Topik Menarik