Alasan Ebemartono Dinilai Langgar UU PDP gegara Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin

Alasan Ebemartono Dinilai Langgar UU PDP gegara Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin

Terkini | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 18:17
share

JAKARTA, iNews.id – Konten kreator Emanuel Bryan alias Ebemartono menjadi sorotan publik setelah videonya yang merekam seorang usher GIIAS 2026 tanpa izin menuai kontroversi. Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Meutya Hafid menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan tidak bisa dianggap sebagai hal yang lumrah, meski dilakukan di ruang publik. Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika bermedia digital.

"Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, kita mendapat banyak masukan dan perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, serta pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Mengapa Dinilai Melanggar UU PDP?

Menurut Meutya, banyak masyarakat yang keliru menganggap setiap aktivitas di ruang publik boleh direkam dan disebarluaskan tanpa batas. Padahal, seseorang tetap memiliki hak atas privasi dan data pribadinya.

Dalam kasus Ebemartono, perempuan yang menjadi objek konten mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Bahkan, dia menyebut salah satu kamera diduga disembunyikan di kacamata sehingga tidak menyadari dirinya sedang direkam.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan karena perekaman dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

"Jadi, tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin," ujar Meutya.

Menurut pemerintah, perlindungan terhadap data pribadi tidak hanya berkaitan dengan informasi digital seperti nomor identitas atau alamat, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap hak individu atas penggunaan citra dan identitasnya ketika direkam untuk kemudian dipublikasikan.

Pemerintah Dukung Proses Hukum

Kasus ini diketahui telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Menkomdigi mengatakan proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara Komdigi akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi orang lain.

"Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian, namun dari kami adalah mengingatkan adanya pelanggaran PDP dan etika. Perekaman tanpa izin khususnya kepada perempuan dan anak-anak harus kita stop dengan tindakan serius di bidang masing-masing," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam membuat materi untuk media sosial. Popularitas sebuah konten dinilai tidak boleh mengabaikan hak privasi maupun kenyamanan orang lain.

Sebelumnya, konten Ebemartono berjudul 'Cara Deketin Cewek di Pameran' viral di berbagai platform media sosial. Setelah menuai kritik, Ebemartono menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya karena merekam tanpa izin.

Dia mengatakan tujuan konten tersebut adalah untuk mengajak orang lain lebih percaya diri saat berinteraksi. Namun, Ebemartono mengakui cara yang digunakannya tidak tepat dan menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.

Topik Menarik