Prabowo Terima Pokok-Pokok Haluan Negara dari MPR, Usul Jadi Pedoman Pemerintah Berbagai Periode
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerima konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diserahkan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, Prabowo menyatakan PPHN sebaiknya menjadi pedoman pembangunan yang berlaku lintas pemerintahan, bukan hanya untuk satu periode kepemimpinan.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, konsep yang diserahkan kepada Presiden Prabowo merupakan hasil pembahasan tim yang dibentuk MPR sejak tahun lalu. Selain menyerahkan dokumen tersebut, MPR berdiskusi dengan Prabowo mengenai sejumlah substansi yang termuat dalam PPHN.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Muzani usai bertemu Prabowo.
Menurut Muzani, pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik dan menghasilkan pembahasan yang produktif. "Pembicaraan berlangsung sangat baik, sangat produktif, intens, dan santai," ujarnya.
Prabowo, kata Muzani, pada prinsipnya menyerahkan kepada MPR untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan.
"Sebab, PPHN tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan yang melintasi berbagai periode," katanya.
Prabowo juga memberikan perhatian terhadap sejumlah isu, termasuk proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muzani mengatakan, Prabowo menilai sistem demokrasi dalam pemilihan kepala daerah membutuhkan biaya besar dan menguras energi, dan masih dihadapkan pada persoalan korupsi yang menjerat banyak kepala daerah.
"Beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi," katanya.
"Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," ujar Muzani.










