Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/7/2026). Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan segera disidang.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dengan pelimpahan ini, KPK selanjutnya akan menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya.
Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lain yang akan disidang yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan pantauan, berkas perkara Yaqut sempat diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Serikat Pekerja Ungkap Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan di 8 Persen
Terlihat, tinggi berkas itu sekitar satu meter. Petugas pun terlihat memindahkan berkas tersebut dengan troli barang.










