DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin meminta pemerintah segera mencari solusi penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program tersebut. Dia menegaskan seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan putusan MK yang telah berkekuatan hukum.
"Karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan, kita enggak bisa enggak. Jadi, saya kira ke depan memang pemerintah harus nyarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan," kata Zainul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Dia menilai pemerintah perlu menyusun simulasi pembiayaan baru agar keberlangsungan program MBG tetap terjaga tanpa mengurangi anggaran pendidikan.
Menurutnya, porsi anggaran MBG yang selama ini berasal dari fungsi pendidikan tergolong besar sehingga pemisahan anggaran harus direncanakan secara matang.
"Karena kalau kita langsung eh pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp270 (triliun) itu mungkin hanya tersisa Rp30-an triliun, ya, kalau enggak salah. Jadi 220 triliunnya sepertinya memang ambil dari fungsi pendidikan, kalau kita lihat skema di eh perencanaan anggarannya, ya. Nah, itu kan angka yang sangat besar," tuturnya.
Zainul juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penerima manfaat apabila sumber pendanaan MBG dialihkan dari pos anggaran lain, seperti kesehatan.
"Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti buanyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat," ujarnya.
Dia menambahkan, pengurangan anggaran juga berpotensi memengaruhi operasional ribuan mitra penyelenggara program MBG.
"Otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu. Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat dampak dari putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.









