Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari

Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari

Terkini | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 14:19
share

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri, Kejari Kabupaten Bekasi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, atas kasus dugaan pengeroyokan. Selain Nyumarno, dua tersangka lain berinisial ED dan B juga ikut ditahan usai penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan ketiganya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/7/2026).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi penyerahan para tersangka beserta barang bukti tersebut.

"Malam ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara pengeroyokan atas nama NY, ED, dan B," ujar Fajar, dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (30/7/2026).

Usai pelimpahan, JPU langsung memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penuntutan. Langkah penahanan ini merujuk pada Pasal 99 ayat (5) jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Fajar menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena alat bukti sudah terpenuhi minimal dua alat bukti sah.

Proses pelimpahan ini turut dikawal oleh keluarga korban yang hadir mengenakan pakaian adat Minahasa sebagai bentuk dukungan moral serta penghormatan bagi korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan rasa syukurnya lantaran kasus yang sudah berjalan selama sembilan bulan ini akhirnya masuk ke tahap penuntutan. Pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Topik Menarik