Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

Berita Utama | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 14:27
share

JAKARTA, iNews.id – Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, Roy Suryo, menilai sikap Polda Metro Jaya yang menolak membayar ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum.

Menurut Roy, ketika Pengadilan Negeri melalui putusan praperadilan sudah menyatakan bahwa proses penangkapan, penahanan, atau penggeledahan tidak sah, maka status hukum tersebut sudah final and binding (final dan mengikat). Pihak termohon tidak bisa lagi berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan penyidikan.

"Jika termohon atau kuasanya tetap menyatakan penahanan itu sah dengan alasan kewenangan, padahal hakim sudah memutus tidak sah, itu namanya bentuk penghinaan terhadap hukum. Putusan pengadilan itu harus dihormati dan tidak bisa diperdebatkan lagi di ruang ini," tegas Roy dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

Selain menyoroti legalitas upaya paksa, persidangan juga membahas besaran nilai ganti rugi. Pihak pemohon mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta merujuk pada plafon maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015. Roy menilai angka Rp100 juta tersebut sangat wajar, mengingat tingginya dampak kerugian imateriil, seperti kerugian psikologis dan jatuhnya reputasi sosial pemohon akibat penahanan yang keliru.

Bahkan, menurut penilaiannya secara ekonomi, plafon maksimal dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini dan mendesak untuk direvisi oleh pemerintah.

Gugatan ganti kerugian ini diajukan pemohon sebagai bentuk pemulihan hak atas tindakan abuse of power atau kewenangan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Topik Menarik