Nekat Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Jakarta, Pilot Asal Malaysia Diringkus di Bandara Soetta
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap seorang pilot maskapai penerbangan asing asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO). Ia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, usai kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi dan paket sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan MSO bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemantauan x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Petugas mencurigai salah satu koper di area x-ray. Saat koper tersebut diambil oleh pemiliknya, yakni MSO yang merupakan pilot maskapai asing, petugas langsung melakukan pemeriksaan," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil penggeledahan koper tersebut, tim gabungan menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat mencapai 25 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 2,7 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MSO mengaku diperintah oleh seorang bandar di Malaysia untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta. Atas tindakannya, pelaku diimingi-imingi upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp170-180 juta).
"Tersangka nantinya akan diarahkan oleh pengendali di Malaysia mengenai siapa orang yang akan mengambil barang bukti tersebut di hotel tempatnya menginap," jelas Eko.
Penyelundupan ini rupanya bukan yang pertama kali dilakukan oleh MSO. Pelaku mengaku sudah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba, masing-masing membawa sabu ke Sabah, Malaysia, serta membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta pada aksi sebelumnya.
Tak hanya menjadi kurir, pilot ini juga terbukti aktif mengonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat dari hasil tes urine yang menyatakan MSO positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus.
"Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif Metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), dan Kokain," pungkas Eko.










