Eks Penyidik KPK Yakin Penyidik Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meyakini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi alat bukti yang kuat sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan karena menyangkut nasib seseorang. Yudi menyebut, setiap proses penyidikan diawali dengan penyelidikan untuk memastikan adanya peristiwa pidana.
Kemudian, penyidik baru dapat menaikkan status seseorang menjadi tersangka apabila telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Tentu kita harus juga fair. Penyidik tentu tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ucap Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).
Yudi menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU, penyidik akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap asal-usul aset yang ditemukan.
"Kalau terkait dengan pencucian uang kan sudah sangat jelas sekali ya bahwa ditemukan uang sebanyak itu di suatu rumah," kata dia.
Yudi juga menilai penyidik akan menelusuri pihak yang terakhir menguasai uang maupun emas yang menjadi barang bukti. Menurut dia, fokus penyidikan bukan mencari pengakuan, melainkan membuktikan siapa yang memiliki atau menguasai aset tersebut berdasarkan alat bukti.
"Kalau tidak diakui dan sebagainya tidak masalah. Penyidikan tidak mengejar pengakuan, penyidik mengejar adalah pembuktian," ucapnya.
Dia menilai berbagai bantahan maupun alibi yang disampaikan pihak tersangka merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Namun, menurutnya, penyidik tetap berpegang pada alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kalau misalnya alibi-alibi yang digunakan, bantahan-bantahan dan sanggahan yang digunakan itu diakui oleh penyidik, sudah bebas kemarin FA sama DR. Tapi kan tidak. Penyidik tidak memakai argumentasi mereka," tuturnya.
Merespons hal itu, Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut keyakinan penyidik tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah karena setiap proses penyidikan harus tetap diuji melalui mekanisme hukum.
"Kalau yang disampaikan Yudi benar, Yudi kan selalu menyampaikan itu, penyidik pasti punya bukti dan segala macam. Di semua kasus Yudi menyampaikan itu," ujar Febri.
Namun, dia menegaskan proses penyidikan harus dapat diuji agar hanya alat bukti yang benar-benar kuat yang nantinya dibawa ke persidangan.
"Tapi proses hukum kita kan tidak demikian. Justru proses penyidikan ini harus di-challenge sedemikian rupa agar kemudian betul-betul bukti material yang kuat yang bisa didapatkan dan dibawa ke persidangan," tuturnya.
Febri menyebut, banyak perkara pidana yang pada akhirnya berujung pada putusan bebas di pengadilan. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa penetapan tersangka tidak selalu berakhir dengan pembuktian kesalahan di persidangan.
"Ada banyak putusan bebas di pengadilan. Ketika di proses penyidikan kita mengikuti logika Mas Yudi, tentu saja tidak mungkin ada putusan bebas. Ternyata banyak sekali yang tidak terbukti di pengadilan. Itu artinya banyak bolong dalam proses penyidikan," ujarnya.
Andi Azwan Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa: untuk Buktikan Ijazah
Sebelumnya, Kejagung menahan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan dihitung mulai Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi membeberkan alasan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di rumah tahanan lain. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berjalan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.










