Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Adapun, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurman Herin yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda digiring keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan pada Kamis (30/7/2026) malam. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan awak media terkait perkara yang menjeratnya.
Nurman kemudian dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Tim 9.
"Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tuturnya.
Nurman Herin diketahui merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah saat menempuh pendidikan di Jambi. Dalam penyidikan perkara ini, Nurman diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Febrie yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura dan sebanyak 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.










