Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengamini pernyataan kliennya yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Hal ini muncul usai Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/7/2026) lalu.
Febri menilai, terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.
Adapun, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai persoalan hukum sejak mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai saksi. Menurutnya, penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
"Kami sudah menemukan memang kejanggalan-kejanggalan dari aspek prosedural ataupun dari aspek substansi," kata Febri dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).
Dia menambahkan, pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
Menurut Febri, penerbitan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dia menyebut, dalam KUHAP terbaru mengatur syarat penahanan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 100 ayat (5), penahanan tidak lagi cukup didasarkan pada alasan subjektif penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan tidak bisa hanya dilakukan dengan alasan subjektif penyidik saja. Sekarang ada syarat tambahan di ayat 5," tuturnya.
Febri menilai, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab, hingga surat penahanan diterbitkan, Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Nah, syarat itu jelas tidak terpenuhi, bahkan pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan pada pukul 19.00 hari Jumat kemarin," ucapnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan syarat mengenai dugaan tersangka memberikan keterangan yang tidak benar. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak mungkin diterapkan karena pemeriksaan sebagai tersangka belum pernah dilakukan.
"Bagaimana mungkin memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam posisi sebagai tersangka? Padahal pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menahan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan dihitung mulai Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi membeberkan alasan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di rumah tahanan lain. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berjalan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.










